Bupati Karo Tetapkan Status Darurat Bencana Akibat Banjir Bandang dan Tanah Longsor

    Bupati Karo Tetapkan Status Darurat Bencana Akibat Banjir Bandang dan Tanah Longsor

    KARO - Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, telah menetapkan Status Tanggap Darurat akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Karo. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 360/676/BPBD/2024.

    Bencana ini terjadi di Kecamatan Juhar, mencakup Desa Bekilang, Jandi, Juhar Ginting, Juhar Perangin-angin, Juhar Tarigan, Naga, Ketawaren, Kidupen, Namo Suro, Pasar Baru, dan Lau Kidupen. Selain itu, Kecamatan Tigabinanga juga terdampak, dengan Desa Raya, Gunung, dan Pergendangen.

    Pada hari ini, Senin (14/10/2024) Bupati Karo bersama Sekdakab Drs. Kamperas Terkelin Purba mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempercepat penanganan bencana alam bersama dengan kepala perangkat daerah terkait, camat dan kepala desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Karo.

    Usai rapat, Bupati Karo beserta Kepala Perangkat Daerah meninjau Posko pengungsian di SD Negeri 1 Juhar, yang dihuni warga Desa Ketawaren.

    Bupati menyampaikan rasa prihatin atas kondisi yang dialami masyarakat dan berkomitmen untuk melakukan upaya maksimal dalam penanganan bencana serta memulihkan kehidupan warga secepat mungkin.

    "Kami Pemerintah Daerah akan bekerja keras untuk memastikan semua kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi. Pemerintah pastinya akan memberikan perhatian khusus dan akan berupaya untuk mengembalikan saudara-saudara ke desa ketawaren dan membantu bangkit dari bencana ini, " ujarnya.

    Bupati juga menyerahkan bantuan sembako dan makanan kepada anak-anak di posko pengungsian sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada masyarakat yang terdampak.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Karo Hadiri Rakor Penambahan Anggaran...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Karo Sambut Kunker Kapolda Sumut

    Berita terkait