KARO - Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, Selasa (15/10-2014) mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri Launching Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Sosialisasi Netralisasi ASN, TNI, dan Polri Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Sibayak Berastagi.
Baca juga:
Kemendagri Komitmen Dukung Pelaksanaan PPKSP
|
Ia sebagai narasumber mengajak seluruh ASN agar nantinya netral dalam pemilihan serentak. Setiap pegawai ASN agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Karena semua tertuang dalam Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jelas disebutkan sikap ASN dalam menghadapi Pemilu, begitu juga dapat dikenakan sanksi terhadap pelanggaran netralisasi ASN yang tertulis pada Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, " bebernya.
Ia juga menyampaikan alasan mengapa ASN harus netral, karena ASN tidak menjadi alat kekuasaan tetapi bagian dari kebutuhan rakyat, Netralitas ASN berfungsi untuk menghindari aksi anarkis dan konflik.
"ASN harus dapat menempatkan dirinya pada posisi yang tidak memihak kandidat pasangan calon tertentu. ASN tidak boleh menjadi partisan karena ada identitas negara yang dibawa, ASN tidak boleh dipengaruhi kepentingan siapa pun, baik pribadi, kelompok, maupun golongan, dan Netralitas perlu dilakukan oleh seluruh pegawai ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi, " ungkap Sekda.
Adapun peserta dalam kegiatan tersebut diantaranya Asisten, Staf Ahli, seluruh Kepala Badan/ Dinas (OPD), Camat se - Kabupaten Karo, Jajaran Kapolsek dan Danramil.
(Anita Theresia Manua)